Minggu, 03 November 2019

oke

Keberadaan Boneka Dalam Al-Quran dan As-Sunnah dan Hukumnya

SUDUT HUKUM | Secara spesifik al-Quran tidak menyebutkan boneka maupun anak-anakan perempuan. Akan tetapi al-Quran menyebutkan tentang patung yang dahulu pernah nabi Sulaima diberikan anugerah untuk membuat patung yaitu sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam al-Quran:
Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.
.
Keberadaan hadis-hadis tentang boneka yaitu:

Keberadaan Boneka Dalam Al-Quran dan As-Sunnah dan Hukumnya


Hadis-hadis tentang keberadaan boneka:
aku biasa bermain-main dengan anak-anakan perempuan (boneka perempuan) disisi Rasulullah SAW dan kawan-kawanku datang kepadaku, kemudian mereka menyembunyikan boneka-boneka tersebut karena takut kepada Rasulullah SAW tetapi Rasulullah SAW malah senang dengan kedatangan kawan-kawanku ini, kemudian mereka bermain-main bersamaku.

Kemudian juga hadits Rasulullah SAW:
Sesungguhnya Rasulullah SAW, pada suatu hari bertanya kepada Aisyah: apa ini? Jawab Aiasyah : ini anak-anak perempuan (boneka perempuanku), kemudian Rasulullah bertanya lagi: apa yang ada ditengahnya itu? Jawab Aiasyah: kuda. Rasulullah bertanya lagi: apa yang diatasnya itu? Jawab Aisyah: itu dua sayapnya. Kata Rasulullah apa ada kuda yang bersayap? Jawab Aisyah,: belumkah engkau mendengar, bahwa Sulaiman bin Daud a.s, mempunyai kuda yang memiliki beberapa sayap? Kemudian, Rasulullah tertawa sehingga tampak gigi gerahamnya, (hadits riwayat Abu Daud)
.

Hukum Boneka

Boneka merupakan suatu benda tiga dimensi yang mempunyai seni, sehingga banyak sekali manusia memanfaatkan boneka. Dengan alasan salah satunya yaitu mempunyai jiwa seni yang tinggi walaupun fungsi utamanya untuk mainan. Oleh karena itu ada beberapa hukum boneka ketika dimanfaatkan dalam kehidupan adalah:

Hukum Boneka Di Perdagangkan

Perdagangan tidak akan terlepas dari proses jual beli, oleh karena itu penulis mencantumkan tentang pengertian jual beli menurut islam sebelum menyimpulkan tentang hukum boneka diperdagangkan. Jual beli menurut bahasa adalah menukarkan sesuatu dengan sesuatu5. Sumber yang lain menyebutkan bahwa pengertian menjual adalah memberikan sesuatu karena ada pemberian (imbalan yang tertentu). Menurut Sayid Sabiq, jual beli adalah saling menukar. Kata al-ba ‘i (jual) dan al-syira’ (beli) dipergunakan biasanya dalam pengertian yang sama. Kata ini masing-masing mempunyai
makna dua, makna satu dengan yang lainnya bertolak belakang. Sedangkan menurut Hamzah Ya’qub menjelaskan bahwa pengertian jual beli menurut bahasa yaitu menukar sesuatu dengan sesuatu. Dari definisi di atas dapat.

Diketahui jual-beli adalah proses tukar menukar barang oleh seseorang (penjual) dan seseorang yang lain(pembeli), yang dilakukan dengan cara-cara tertentu yang menyatakan kepemilikan untuk selamanya dan didasari atas saling merelakan tidak ada unsir keterpaksaan atau pemaksaan pada keduanya.

Boneka merupakan benda yang dirukhsakan dalam islam sehingga boneka merupakan hal yang diperbolehkan memilikinya. Oleh karena itu sesuai kaidah sesuatu hal yang boleh dipakai, dimiliki maka boleh jugalah diperjualbelikannya. Jadi hukum boneka diperdagangkan atau diperjual-belikan
hukumnya boleh.

Hukum Boneka Di Pajang

Unsure boneka dan patung adalah unsur tiga dimensi walaupun tujuannya berbeda. Oleh karena itu penulis berasumsi sesuai dengan hadis rasul, yaitu:
Rasulullah SAW bersabda: Artinya:” sesungguhnya malaikat tidak akan masuk yang didalamnya ada patung” (HRMuslim)
Dari hadis di atas penulis analisa bahwa malaikat tidak akan masuk kedalam rumah yang ada patung dan ada juga hadis yang menyebutkan apabila ada anjing. Namun yang kita bahas adalah sesuatu yang diperbolehkan yaitu boneka yang boleh dimiliki dan dimainkan.

Jadi agar tetap dalam ruang lingkup ihtiyath maka tidak diperbolehkan pada mainan tersebut berupa hewan yang diharamkan seperti anjing dan babi. Juga tidak boleh memajang mainan-mainan tersebut ditempat terbuka sebagai hiasan, bahkan setelah penggunaan mainan-maina itu disimpan pada tempat yang tersembunyi.

Hukum Boneka yang Dijadikan Mainan

Ulama kontemporer Yusuf al-Qardhawi Dalam kitabnya “Halal wal Haram “mengecualikan patung (boneka) semacam apa yang sering dimainkan oleh anak-anak. Tidak mengapa, karena apa yang dimainkan oleh anak-anak tersebut yang berupa patung-patung, itu tidak diciptakan untuk menandingi ciptaan Allah atau bahkan mengagung-agungkannya. Seperti pengantinpengantinan, kucing-kucingan, dan binatang lainnya. Hal ini hanya sekedar untuk permainan dan menghibur anak-anak.

Secara filosofis bahwa manfaat boneka untuk anak-anakyaitu anak-anak akan belajar untuk mengurus anak-anaknya ketika nanti sudah dewasa. Sehingga boneka yag sebagai maina juga sebagai metode pembelajaran anak-anak.by:elkut09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKASIH